Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now 

Blogger templates

Recent Comments

Pasang Iklan Gratis

Showing posts with label al hadist. Show all posts
Showing posts with label al hadist. Show all posts

Wednesday, February 1, 2012

Pertanyaan tentang rukun Islam


Shahih Muslim
-Imam Muslim-

Kitab Iman
Bab 3: Pertanyaan tentang rukun Islam

حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بُكَيْرٍ النَّاقِدُ حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ

نُهِينَا أَنْ نَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ فَكَانَ يُعْجِبُنَا أَنْ يَجِيءَ الرَّجُلُ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ الْعَاقِلُ فَيَسْأَلَهُ وَنَحْنُ نَسْمَعُ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ أَتَانَا رَسُولُكَ فَزَعَمَ لَنَا أَنَّكَ تَزْعُمُ أَنَّ اللَّهَ أَرْسَلَكَ قَالَ صَدَقَ قَالَ فَمَنْ خَلَقَ السَّمَاءَ قَالَ اللَّهُ قَالَ فَمَنْ خَلَقَ الْأَرْضَ قَالَ اللَّهُ قَالَ فَمَنْ نَصَبَ هَذِهِ الْجِبَالَ وَجَعَلَ فِيهَا مَا جَعَلَ قَالَ اللَّهُ قَالَ فَبِالَّذِي خَلَقَ السَّمَاءَ وَخَلَقَ الْأَرْضَ وَنَصَبَ هَذِهِ الْجِبَالَ آللَّهُ أَرْسَلَكَ قَالَ نَعَمْ قَالَ وَزَعَمَ رَسُولُكَ أَنَّ عَلَيْنَا خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمِنَا وَلَيْلَتِنَا قَالَ صَدَقَ قَالَ فَبِالَّذِي أَرْسَلَكَ آللَّهُ أَمَرَكَ بِهَذَا قَالَ نَعَمْ قَالَ وَزَعَمَ رَسُولُكَ أَنَّ عَلَيْنَا زَكَاةً فِي أَمْوَالِنَا قَالَ صَدَقَ قَالَ فَبِالَّذِي أَرْسَلَكَ آللَّهُ أَمَرَكَ بِهَذَا قَالَ نَعَمْ قَالَ وَزَعَمَ رَسُولُكَ أَنَّ عَلَيْنَا صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ فِي سَنَتِنَا قَالَ صَدَقَ قَالَ فَبِالَّذِي أَرْسَلَكَ آللَّهُ أَمَرَكَ بِهَذَا قَالَ نَعَمْ قَالَ وَزَعَمَ رَسُولُكَ أَنَّ عَلَيْنَا حَجَّ الْبَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا قَالَ صَدَقَ قَالَ ثُمَّ وَلَّى قَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا أَزِيدُ عَلَيْهِنَّ وَلَا أَنْقُصُ مِنْهُنَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَئِنْ صَدَقَ لَيَدْخُلَنَّ الْجَنَّةَ 

حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ هَاشِمٍ الْعَبْدِيُّ حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ثَابِتٍ قَالَ قَالَ أَنَسٌ كُنَّا نُهِينَا فِي الْقُرْآنِ أَنْ نَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ وَسَاقَ الْحَدِيثَ بِمِثْلِهِ

Salat lima waktu adalah salah satu rukun Islam


 Shahih Muslim
-Imam Muslim-

Kitab Iman
Bab 2: Salat lima waktu adalah salah satu rukun Islam

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ جَمِيلِ بْنِ طَرِيفِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيُّ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ فِيمَا قُرِئَ عَلَيْهِ عَنْ أَبِي سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ طَلْحَةَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ يَقُولُا

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ثَائِرُ الرَّأْسِ نَسْمَعُ دَوِيَّ صَوْتِهِ وَلَا نَفْقَهُ مَا يَقُولُ حَتَّى دَنَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنْ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ وَصِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُ فَقَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الزَّكَاةَ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ قَالَ فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُولُ وَاللَّهِ لَا أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلَا أَنْقُصُ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ 

Monday, January 30, 2012

Dalil-dalil Syar'i Tentang Aqiqah

Aqiqah -Dalil-dalil Syar'i Tentang Aqiqah- Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i Hadist no.1: Dari Salman bin Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dam hilangkanlah semua gangguan darinya." [Shahih HR Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani] Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35),

Monday, November 28, 2011

Meruqyah Diri Sendiri



Ruqyah atau pengobatan dengan ayat al-Qur'an
Alhamdulillah  saat ini pengobatan dengan  thibbun nabawi  mulai dilirik kaum muslimin sebagai alternatif pengobatan disamping pengobatan melalui ilmu medis kedokteran. Berbagai ramuan herbal dan semacamnya yang didasarkan petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa salam seperti habbatus sauda, ​​minyak zaitun, madu, kurma dan air zam-zam sudah banyak beredar di toko-toko dan dikemas sedemikian rupa sehingga memudahkan penggunaannya.

Namun satu hal yang jangan sampai dilupakan adalah kekuatan do'a kepada Alloh. Allah dan Rasul-Nya telah mengajarkan berbagai do'a dan dzikir yang begitu banyak manfaatnya . Di antaranya untuk membentengi diri dari kejahatan yang kita tidak menyadarinya dan hanya Allah yang tahu seperti melalui dzikir pagi dan petang dan untuk pengobatan.
Ruqyah yang bentuk jamaknya adalah ruqaa merupakan bacaan-bacaan untuk pengobatan yang syar'i. Penyembuhan dengan al-Qur'an dan do'a-do'a yang diajarkan Rasulullah  shalallahu 'alaihi wa salam adalah penyembuhan yang akan sekaligus penawar yang sempurna. Allah berfirman dalam Surat al-Isra ayat 82,
وننزل من القرآن ما هو شفاء ورحمة للمؤمنين
"Dan Kami turunkan dari Al Qur'an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman ..."

Pengertian 'dari al-Qur'an' di ayat di atas maksudnya adalah al-Qur'an itu sendiri. Karena al-Qur'an secara keseluruhan adalah 
penyembuh sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. [1]

يا أيها الناس قد جاءتكم موعظة من ربكم وشفاء لما في الصدور وهدى ورحمة للمؤمنين
"Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman." (QS Yunus: 57)
Dengan demikian al-Qur'an merupakan penyembuh yang sempurna di antara seluruh obat hati dan juga obat fisik, sekaligus obat untuk seluruh penyakit dunia dan akhirat. Tidak setiap orang mampu untuk melakukan penyembuhan dengan Al-Qur'an. Jika pengobatan dan penyembuhan itu dilakukan secara baik terhadap penyakit dengan didasari kepercayaan dan keimanan , penerimaan yang penuh , keyakinan yang pasti, pemenuhan persyaratannya, maka tidak ada satu penyakit pun yang mampu melawannya untuk selamanya.
Para ulama telah sepakat untuk memungkinkan ruqyah dengan tiga syarat, yaitu:
1. Ruqyah itu dengan menggunakan firman Allah Ta'ala atau Asma dan Sifat-Nya atau sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam
2. Ruqyah itu bisa diucapkan dalam bahasa Arab atau bahasa lain yang dipahami maknanya
3. Harus diyakini bahwa bukanlah dzat ruqyah itu sendiri yang memberikan pengaruh, tetapi yang memberikan pengaruh itu adalah kekuasaan Allah, sedangkan ruqyah hanya merupakan salah satu sebab saja. [2]
Di antara ayat-ayat yang dianjurkan untuk dibaca sebagai ruqyah diantaranya ayat kursi, Surat Al-Fatihah, Surat al-Ikhlash, Surat al-Falaq, Surat an-Nas, Surat al-A'raf ayat 117-122, Surat Yunus ayat 79 -82, Surat Thaha ayat 65-70 dan Surat al-Kafirun. Ruqyah ini berguna untuk pengobatan penyakit fisik maupun untuk melawan guna-guna atau sihir.
Cara pengobatan ini bisa juga dilakukan kepada diri sendiri seperti yang ditunjukan kisah-kisah berikut ini:
وعن عثمان بن أبى العاص أنه شكا إلى رسول الله - صلى الله عليه وسلم - ضع يدك على الذى يألم من جسدك وقل باسم الله. ثلاثا. وقل سبع مرات: أعوذ بعزة الله وقدرته من شر ما أجد وأحاذر, قال: ففعلت فأذهب الله ما كان بي - رواه مسلم
Dari Utsman bin Abu al-Ash bahwasanya dia mengadukan rasa sakit pada Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam: "Pasang tanganmu pada bagian tubuhnya yang sakit lalu ucapkan Bismillah tiga kali, setelah itu ucapkan tujuh kali ' A'udzubi 'izzatillahi wa qudratihi min syarri maa ajidu wa uhadziru. '  (Aku berlindung dengan kemuliaan dan kekuasaan Allah dari keburukan yang aku rasakan dan yang aku khawatirkan). Lalu aku baca do'a ini, setelah itu Allah menghilangkan rasa sakit yang sebelumnya aku rasakan. "(HR Muslim)
Imam Ibnul Qayyim  rahimahullahu  berkata, "Pada suatu ketika aku pernah jatuh sakit, tetapi aku tidak menemukan seorang dokter atau obat penyembuh. Lalu aku berusaha mengobati dan menyembuhkan diriku dengan surat al-Fatihah, maka aku melihat pengaruh yang sangat menakjubkan. Aku ambil segelas air zam-zam dan membacakan padanya surat al-Fatihah berkali-kali, lalu aku meminumnya hingga aku mendapatkan kesembuhan total. Selanjutnya aku bersandar dengan cara tersebut dalam mengobati berbagai penyakit dan aku merasakan manfaat yang sangat besar. Kemudian aku beritahukan kepada banyak orang yang mengeluhkan suatu penyakit dan banyak dari mereka yang sembuh dengan cepat. "[3]
Tentang kekhususan air zam-zam ini ada pada hadits Jabir yang marfu ',
ماء زمزم لما شرب له
"Air zam-zam tergantung kepada tujuan diminumnya." [4]
Sedekah Mengobati Penyakit
Dari al-Hasan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "... Obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah ..". (HR ath-Thabrani dan al-Baihaqi, dan dihasankan oleh syaikh al-Albani dalam shahih targhib no 744)
Suatu kisah nyata terjadi pada Imam al-Hakim Abu Abdillah penulis kitab al Mustadrak. Ia pernah terkena penyakit borok di wajahnya, ia sudah berusaha berobat dengan segala cara namun tak kunjung sembuh. Beliaupun datang ke abu Utsman ash-Shabuni agar mendo'akan kesembuhan untuknya. Abu Utsman pun mendo'akannya di hari jum'at dan banyak orang yang mengaminkan.
Di hari jum'at mendatang, datanglah seorang wanita membawa secarik kertas dan bercerita bahwa ia telah bersungguh sungguh mendo'akan untuk kesembuhan beliau. Lalu wanita itu bermimpi bertemu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bersabda: "Katakan kepada abu abdillah .. Harus ia mengalirkan air untuk kaum muslimin. "Maka beliau pun segera membangun sumur di dekat rumahnya dan menyediakan airnya untuk diminum oleh manusia.Seminggu kemudian, tampak kesembuhan terlihat pada wajah beliau dan akhirnya hilang sama sekali. Dan beliau hidup beberapa tahun setelah itu. (Shahih targhib no 964)
Demikianlah beberapa contoh pengobatan yang dilakukan untuk diri sendiri. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam.
***
Referensi:
-Doa & Wirid Mengobati Guna-Guna dan Sihir Menurut al-Qur'an dan as-Sunnah, Yazid Abdul Qadir Jawas, Pustaka Imam asy-Syafi'i
-Majalah adz-Dzakhiirah edisi 43 - 1429H hal. 52
-Posting Ustadz Khalid Syamhudi di milis PM-Fatwa 28 September 2011.
[1] Al-Jawaabul Kaafi Liman Saala 'Anid Dawaaisy Syaafi (Jawaban yang Memadai Bagi Orang Yang Bertanya Tentang Obat Penyembuh yang Mujarab) karya Ibnul Qayyim hal. 20
[2] Al-'Illaaj bir Ruqaa minal Kitab was Sunnah hal. 72-83
[3] Zaadul Ma'ad (IV/178) dan al-Jawabul Kaafi (hal. 21)
[4] HR Ibnu Majah dan lain-lainnya. Lihat juga Shahih Ibnu Majah (II/183) juga Irwa'ul Ghalil (IV/320)

Ciri-Ciri Wanita Ahli Syurga, Mereka Adalah Bidadari – Bidadari Yang Bercahaya, Menjadi Istri Bagi Laki-Laki Yang Shaleh Para Lelaki Ahli Syurga


Setiap insan tentunya mendambakan kenikmatan yang paling tinggi dan abadi. Kenikmatan itu adalah Surga. Di dalamnya terdapat bejana-bejana dari emas dan perak, istana yang megah dengan dihiasi beragam permata, dan berbagai macam kenikmatan lainnya yang tidak pernah terlihat oleh mata, terdengar oleh telinga, dan terbetik di hati.
Dalam Al Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang menggambarkan kenikmatan-kenikmatan Surga. Di antaranya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“(Apakah) perumpamaan (penghuni) Surga yang dijanjikan kepada orang-orang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tidak berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamr (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya, dan sungai-sungai dari madu yang disaring dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka sama dengan orang yang kekal dalam neraka dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya?” (QS. Muhammad : 15)
“Dan orang-orang yang paling dahulu beriman, merekalah yang paling dulu (masuk Surga). Mereka itulah orang yang didekatkan (kepada Allah). Berada dalam Surga kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian. Mereka berada di atas dipan yang bertahtakan emas dan permataseraya bertelekan di atasnya berhadap-hadapan. Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda dengan membawa gelas, cerek, dan sloki (piala) berisi minuman yang diambil dari air yang mengalir, mereka tidak pening karenanya dan tidak pula mabuk dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.” (QS. Al Waqiah : 10-21)
Di samping mendapatkan kenikmatan-kenikmatan tersebut, orang-orang yang beriman kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala kelak akan mendapatkan pendamping (istri) dari bidadari-bidadari Surga nan rupawan yang banyak dikisahkan dalam ayat-ayat Al Qur’an yang mulia, di antaranya :
“Dan (di dalam Surga itu) ada bidadari-bidadari yang bermata jeli laksana mutiara yang tersimpan baik.” (QS. Al Waqiah : 22-23)
“Dan di dalam Surga-Surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan, menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni Surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh jin.” (QS. Ar Rahman : 56)
“Seakan-akan bidadari itu permata yakut dan marjan.” (QS. Ar Rahman : 58)
“Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung dan Kami jadikan mereka gadis-gadisperawan penuh cinta lagi sebaya umurnya.” (QS. Al Waqiah : 35-37)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menggambarkan keutamaan-keutamaan wanita penduduk Surga dalam sabda beliau :
“ … seandainya salah seorang wanita penduduk Surga menengok penduduk bumi niscaya dia akan menyinari antara keduanya (penduduk Surga dan penduduk bumi) dan akan memenuhinya bau wangi-wangian. Dan setengah dari kerudung wanita Surga yang ada di kepalanya itu lebih baik daripada dunia dan isinya.” (HR. Bukhari dari Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu)
Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
Sesungguhnya istri-istri penduduk Surga akan memanggil suami-suami mereka dengan suara yang merdu yang tidak pernah didengarkan oleh seorangpun. Di antara yang didendangkan oleh mereka : “Kami adalah wanita-wanita pilihan yang terbaik. Istri-istri kaum yang termulia. Mereka memandang dengan mata yang menyejukkan.” Dan mereka juga mendendangkan : “Kami adalah wanita-wanita yang kekal, tidak akan mati. Kami adalah wanita-wanita yang aman, tidak akan takut. Kami adalah wanita-wanita yang tinggal, tidak akan pergi.” (Shahih Al Jami’ nomor 1557)
Apakah Ciri-Ciri Wanita Surga
Apakah hanya orang-orang beriman dari kalangan laki-laki dan bidadari-bidadari saja yang menjadi penduduk Surga? Bagaimana dengan istri-istri kaum Mukminin di dunia, wanita-wanita penduduk bumi?
Istri-istri kaum Mukminin yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya tersebut akan tetap menjadi pendamping suaminya kelak di Surga dan akan memperoleh kenikmatan yang sama dengan yang diperoleh penduduk Surga lainnya, tentunya sesuai dengan amalnya selama di dunia.
Tentunya setiap wanita Muslimah ingin menjadi ahli Surga. Pada hakikatnya wanita ahli Surga adalah wanita yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Seluruh ciri-cirinya merupakan cerminan ketaatan yang dia miliki. Di antara ciri-ciri wanita ahli Surga adalah :
1. Bertakwa.
2. Beriman kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari kiamat, dan beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk.
3. Bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadlan, dan naik haji bagi yang mampu.
4. Ihsan, yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihat Allah, jika dia tidak dapat melihat Allah, dia mengetahui bahwa Allah melihat dirinya.
5. Ikhlas beribadah semata-mata kepada Allah, tawakkal kepada Allah, mencintai Allah dan Rasul-Nya, takut terhadap adzab Allah, mengharap rahmat Allah, bertaubat kepada-Nya, dan bersabar atas segala takdir-takdir Allah serta mensyukuri segala kenikmatan yang diberikan kepadanya.
6. Gemar membaca Al Qur’an dan berusaha memahaminya, berdzikir mengingat Allah ketika sendiri atau bersama banyak orang dan berdoa kepada Allah semata.
7. Menghidupkan amar ma’ruf dan nahi mungkar pada keluarga dan masyarakat.
8. Berbuat baik (ihsan) kepada tetangga, anak yatim, fakir miskin, dan seluruh makhluk, serta berbuat baik terhadap hewan ternak yang dia miliki.
9. Menyambung tali persaudaraan terhadap orang yang memutuskannya, memberi kepada orang, menahan pemberian kepada dirinya, dan memaafkan orang yang mendhaliminya.
10. Berinfak, baik ketika lapang maupun dalam keadaan sempit, menahan amarah dan memaafkan manusia.
11. Adil dalam segala perkara dan bersikap adil terhadap seluruh makhluk.
12. Menjaga lisannya dari perkataan dusta, saksi palsu dan menceritakan kejelekan orang lain (ghibah).
13. Menepati janji dan amanah yang diberikan kepadanya.
14. Berbakti kepada kedua orang tua.
15. Menyambung silaturahmi dengan karib kerabatnya, sahabat terdekat dan terjauh.
Demikian beberapa ciri-ciri wanita Ahli Surga yang kami sadur dari kitab Majmu’ Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Tamiyyah juz 11 halaman 422-423. Ciri-ciri tersebut bukan merupakan suatu batasan tetapi ciri-ciri wanita Ahli Surgaseluruhnya masuk dalam kerangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman :
“ … dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai sedang mereka kekal di dalamnya dan itulah kemenangan yang besar.” (QS. An Nisa’ : 13)
Wallahu A’lam Bis Shawab.
Disadur dari :  http://www.khabarmuslim.com

Sunday, November 27, 2011

Zakat Provesi


Zakat merupakan ibadah yang sangat memiliki fungsi dan peran stretegis. Di samping zakat merupakan bentuk taqorrub (pendekatan diri) kepada Allah, ia juga merupakan sarana penting untuk membersihkan jiwa manusia dari noda-noda hati dan sifat-sifat tercela seperti kikir, rakus dan egois. Sebagaimana zakat juga dapat memberikan solusi untuk menanggulangi problematika krisis ekonomi yang menimpa umat manusia.
Pada zaman kita sekarang, telah muncul berbagai jenis profesi baru yang sangat potensial dalam menghasilkan kekayaan dalam jumlah besar. Masalahnya, bagaimana hukum fiqih Islam tentang zakat profesi yang dikenal oleh sebagian kalangan sekarang ini? Apakah itu termasuk suatu bagian dari zakat dalam Islam? Ataukah itu adalah suatu hal yang baru dalam agama? Inilah yang akan menjadi bahasan utama kita pada kesempatan kali ini. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Defenisi Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.Profesi tersebut ada dua macam:
Pertama : Profesi yang diproduksi sendiri seperti dokter, insinyur, artis, penjahit dan lain sebagainya.
Kedua : Profesi yang diproduksi dengan terkait pada orang lain dengan memperoleh gaji seperti pegawai negeri [1] atau swasta, karyawan perusahaan dan sejenisnya. [2]
Istilah Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah istilah zakat yang baru pada abad sekarang. Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun), bahkan pada sebagian kalangan malah tanpa menunggu nishob dan haul!!!
Mereka menganalogikan dengan zakat pertanian. Zakat pertanian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka menganalogikan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya.
Zakat Harta yang Syar'i
Kaidah umum syar'i sejak dahulu menurut kesepakatan para 'ulama [3] berdasarkan hadits Rasululloh sholallohu' alaihi wassallam adalah wajibnya zakat harta harus memenuhi dua kriteria, yaitu:
1. Batas minimal nishab.
Kapan tidak mencapai batas minimal nishab maka tidak wajib zakat. Hal ini berdasarkan dalil berikut:

عن علي - رضي الله عنه - قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - - إذا كانت لك مائتا درهم - وحال عليها الحول - ففيها خمسة دراهم, وليس عليك شيء حتى يكون لك عشرون دينارا, وحال عليها الحول, ففيها نصف دينار, فما زاد فبحساب ذلك, وليس في مال زكاة حتى يحول عليه الحول

Dari Ali berkata: Rasululullah bersabda: Bila kamu memiliki 200 dirham dan berlalu satu tahun maka wajib dizakati 5 dirham (perak), dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar (emas) dan telah berlalu satu maka wajib dizakati setengah dinar, dan setiap kelebihan dari (nishob) tersebut maka zakatnya disesuaikan dengan hitungannya. ". [4]
Catatan Penting : Nishob zakat emas adalah 20 Dinar = 85 gram emas. Dan nishob zakatperak adalah 200 dirham = 595 gram perak [5]. Termasuk dalam hukum emas dan perak juga adalah mata uang karena uang pada zaman sekarang menduduki posisi emas atau perak, hal ini juga Beradasarkan fatwa semua ulama pada zaman sekarang, hanya saja telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan mereka apakah zakat uang mengikuti nishob emas atau nishob perak atau mana yang lebih bermanfaat untuk fakir miskin, tiga pendapat tersebut dikatakan oleh ulama kita, hanya saja pendapat yang terakhir insyallah lebih mendekati kebenaran. [6]
2. Harus menjalani haul.
Kapan tidak mencapai putaran per tahun, maka tidak wajib zakat. Hal ini berdasarkan hadits di atas: 

وليس في مال زكاة حتى يحول عليه الحول

Tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul.
Kecuali beberapa hal yang tidak disyaratkan haul, seperti zakat pertanian, rikaz, keuntungan berdagang, anak binatang ternak. [7]
Jadi, penetapan zakat profesi tanpa memenuhi dua persyaratan di atas merupakan tindakan yangtidak berlandaskan dalil dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at .
Zakat Profesi Bertentangan dengan Zakat Harta
Oleh karena itu ditinjau dari dalil yang syar'i maka istilah zakat profesi bertentangan dengan apa yang pernah dicontohkan oleh Rasululloh sholallohu 'alaihi wassallam, dimana antara lain adalah:
1. Tidak Ada Haul
Menurut para penyeru zakat ini, zakat profesi tidak membutuhkan haul yaitu bahwa zakat itu dikeluarkan apabila harta telah berlalu kita miliki selama 1 tahun. Mereka melemahkan semua hadits tentang haul [8], padahal hadits-hadits itu memiliki beberapa jalan dan penguat sehingga bisa dijadikan hujjah, apalagi didukung oleh atasr-atsar sahabat yang banyak sekali. [9] Kalau hadits-hadits tersebut kita tolak, maka konsekwensinya cukup berat, kita akan mengatakan bahwa semua zakat tidak perlu harus haul sebelumnya, padahal persyaratan haul merupakan suatu hal yang disepakati oleh para ulama dan orang yang menyelisihinya dianggap aneh pendapatnya oleh mereka. [10]
2. Qiyas Zakat Pertanian?
Dari penolakan haul ini, maka mereka mengkiyaskan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan pada saat setelah panen. Hal ini bila kita cermati ternyata banyak kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut:
a. Hasil pertanian baru dipanen setelah berjalan 2-3 bulan, berarti zakat profesi juga harus dipungut dengan jangka waktu antara 2-3 bulan, tidak setiap bulan!
b. Zakat hasil pertanian adalah seper sepuluh hasil panen bila pengairannya tidak membutuhkan biaya dan seper dua puluh bila pengairannya membutuhkan biaya.Maka seharusnya zakat profesi juga harus demikian, tidak dipungut 2.5% agar qiyas ini lurus dan tidak aneh.
c. Gaji itu berwujud uang, sehingga akan lebih mendekati kebenaran bila dihukumi dengan zakat emas dan perak, karena keduanya merupakan alat jual beli barang.
Membantah Argumentasi penyeru Zakat Profesi
Para penyeru zakat profesi membawakan beberapa argumen untuk menguatkan adanya zakat profesi, namun sayangnya argumen mereka tidak kuat. Keteranganya sebagai berikut:
1. Dalil Logika
Mereka mengatakan: Kalau petani saja diwajibkan mengeluarkan zakatnya, maka para dokter, eksekutif, karyawan lebih utama untuk mengeluarkan zakat karena kerjanya lebih ringan dan gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab. [11]
Jawaban: Alasan ini tidak benar karena beberapa sebab:
1. Dalam masalah ibadah, kita harus mengikuti dalil yang jelas dan shahih . Dengan demikian maka tidak perlu dibantah dengan argumen tersebut karena Allah memiliki hikmah tersendiri dari hukum-hukum-Nya.
2. Gaji bukanlah suatu hal yang baru ada pada zaman sekarang, namun sudah ada sejak zaman Nabi, para sahabat, dan ulama-ulama dahulu. Namun tidak pernah didengar dari mereka kewajiban zakat profesi seperti yang dipahami oleh orang-orang sekarang!!
e. Dalam zakat profesi ada unsur kezhaliman terhadap pemiliki gaji, karena sekalipun gajinya mencapai nishob namun kebutuhan orang itu berbeda-beda tempat dan waktunya. Selain itu juga, kita tidak mengetahui waktu yang akan datang kalau dia dipecat, atau rezekinya berubah. Atau kita balik bertanya, mengapa pertanyaannya hanya petani, apakah jika petani membayar zakat, lantas pekerja profesi tidak bayar zakat? Padahal mereka tetap diwajibkan membayar zakat, dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
2. Dalil Atsar
Mereka mengajukan beberapa atsar dari Mu'awiyah, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Umar bin Abdul Aziz dan lain sebagainya tentang harta mustafad. [12]
Jawaban: Pemahaman ini perlu ditinjau ulang lagi karena beberapa alasan berikut [13]:
1. Atsar-atsar tersebut dibawa ke harta yang diperkirakan sudah mencapai 1 haul . Yakni pegawai yang sudah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Lalu agar mempermudah urusan zakatnya, maka dipotonglah gajinya. Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah mencapai nishob dan melampui putaran per tahun (haul) dari gaji pegawai tersebut. [14]
2. Ada beberapa atsar dari beberapa sahabat tersebut yang menegaskan disyaratkannya haul dalam harta mustafad seperti gaji. [15]
3. Para ulama sepanjang zaman di manapun berada telah menyepakati disyaratkannya haul dalam zakat harta, peternakan, perdagangan. Hal itu telah menyebar sejak para khulafa 'rasyidin tanpa ada pengingkaran dari seorang alimpun, sehingga Imam abu Ubaid menegaskan bahwa pendapat yang mengatakan tanpa haul adalah pendapat yang keluar dari ucapan para imam. [16] Ibnu Abdil Barr berkata: "Perselisihan dalam hal itu adalah aneh, tidak ada seorang ulama-pun yang berpendapat seperti itu ". [17]
Zakat Gaji
 Gaji berupa uang merupakan harta, sehingga gaji masuk dalam kategori zakat harta, yang saat telah memenuhi persyaratannya yaitu:
  1. Mencapai nishob baik gaji murni atau dengan kombinasi harta lainnya
  2. Mencapai haul
Bila telah terpenuhi ketentuan di atas maka gaji wajib dizakati . Adapun bila gaji kurang dari nishob atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati. Demikianlah keterangan para ulama kita [18].
Dalam Muktamar zakat pada tahun 1984 H di Kuwait, masalah zakat profesi telah dibahas pada saat itu, lalu para peserta menyimpulkan: "Zakat gaji dan profesi termasuk harta yang sangat potensial untuk kekuatan manusia untuk hal-hal yang akan, seperti gaji karyawan dan pegawai , dokter, arsitek dan sebagainya. Profesi jenis ini menurut mayoritas anggota muktamar tidak ada zakatnya ketika menerima gaji, namun dikombinasikan dengan harta-harta lain miliknya sehingga mencapai nishob dan haul lalu mengeluarkan zakat untuk semuanya ketika mencapai nishob.Adapun gaji yang diterima di tengah-tengah haul (setelah nishob) maka dizakati di akhir haul sekalipun belum sempurna satu tahun penuh. Dan gaji yang diterima sebelum nishob maka dimulai penghitungan haulnya sejak mencapai nishob lalu wajib mengeluarkan zakat ketika sudah mencapai haul. Adapun penilaian zakatnya adalah 2,5% setiap tahun ". [19]
Demikianlah beberapa catatan yang dapat kami sampaikan seputar zakat profesi. Semoga keterangan ini membawa manfaat untuk kita semua. Kritik dan saran pembaca sangat bermanfaat untuk kami.
Sumber:
Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi
www.abiubaidah.com
-
DAFTAR REFERENSI:
1. Catatan atas Zakat Profesi ". Makalah yang ditulis oleh Abu Faizah sebagaimana dalam courtesy of abifaizah (at) yahoo.com.
2. Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat Al-Mu'ashirhoh karya Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqor, Dr. Muhammad Nu'aim Yasin dkk, cet Dar Nafais, Yordania.
3. Nawazil Zakat, karya Dr. Abdullah bin Manshur al-Ghufaili, Dar Maiman, KSA, cet pertama 1429 H.
4. Fiqih Zakat, karya Dr. Yusuf al-Qorodhowi, Muassasah ar-Risalah, Bairut, cet ketujuh 1423 H
5. Fiqhu Dalil Syarh tashil, karya Abdullah bin Shalih al-Fauzan, Maktabah Ar-Rusyd, KSA, cet kedua 1429 H.

[1] Keuntungan: Gaji pegawai adalah halal, berdasarkan argumen-argumen yang banyak, sebagaimana ditampilkan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Al-Ajwibah As-Sa'diyyah 'anil Masail Kuwaitiyyah hlm. 163-164 dan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani sebagaimana dalam kaset "Liqo'at Abi Ishaq al-Huwaini Ma'a al-Albani" no. 7/side. B. Maka barangsiapa yang mengatakan gaji pegawai adalah haram, maka hendaknya mendatangkan dalil!!
[2] Fiqih Zakat 1 / 545 oleh Dr. Yusuf al-Qorodhowi.
[3] Lihat Al-Ijma ' hlm. 51-54 oleh Imam Ibnul Mundzir dan al-Iqna 'fii Masail Ijma' 1/263-264 oleh Imam Ibnul Qothon.
[4] HR. Abu Dawud 1573. Imam Nawawi berkata: "Hadits shohih atau hasan" sebagaimana dalamNashbu Royah 2 / 328. Hadits ini juga diriwayatkan dari banyak sahabat seperti Ibnu Umar, Aisyah, Anas bin Malik, Lihat keterangannya secara panjang dalam Irwaul Gholil no. 787 oleh al-Albani.
[5] Demikian menurut penghitungan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarh Mumti ' 6 / 104 danMajalis romadhan hlm. 77. Adapun menurut Syaikh Ibnu Baz dkk bahwa 20 dinar = 92 gram emas dan 200 Dirham = 644 gram perak sebagaimana dalam Fatawa- nya 14/80-83 dan Az-Zakat fil Islam hlm. 202 oleh Dr. Sa'id al-Qohthoni. Dan menurut perhitungan Syaikh Ath-Thoyyar dalamAz-Zakat hlm. 91 dan Syaikh Abdullah al-Fauzan dalam Fiqhu Dalil 2/397-398 bahwa 20 dinar = 70 gram emas dan 200 dirham = 460 gram perak. Wallahu A'lam.
[6] Lihat Fatawa Lajnah Daimah 9 / 257, Majallah Majma 'Fiqih Islami 8 / 335, Nawazil Zakat hlm.157-160 oleh Dr. Abdullah bin Manshur al-Ghufaili.
[7] Lihat Az-Zakat fil Islam hlm. 73-75 oleh Dr. Sa'id al-Qohthoni.
[8] Lihat Fiqih Zakat 1/550-556 oleh Dr. Yusuf al-Qorodhawi.
[9] Lihat Irwaul Gholil 3/254-258/no.787 oleh Syaikh al-Albani, Nailul Author 4 / 200 oleh asy-Syaukani, Nashbur Royah 2 / 328 oleh az-Zaila'i.
[10] Lihat Bidayatul Mujtahid 1 / 278 oleh Ibnu Rusyd, Al-amwal hlm. 566 oleh Abu 'Ubaid.
[11] Lihat Al-Islam wal Audho 'Iqtishodiyyah hlm. 166-167 oleh Syaikh Muhammad al-Ghozali danFiqih Zakat 1 / 570 oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi.
[12] Lihat Fiqih Zakat 1/557-562 oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi.
[13] Penulis banyak mengambil manfaat dari Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat Al-Mu'ashiroh 1 / 280.
[14] Lihat Al-Muntaqo 2 / 95 oleh al-Baji,
[15] Lihat Al-amwal hlm. 564-569 oleh Abu 'Ubaid.
[16] Al-amwal hlm. 566.
[17] Al-Mughni wa Syarh Kabir 2 / 458, 497.
[18] Lihat Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Baz 14/134 dan Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 18/178,Fatawa Lajnah Daimah 9 / 281.
[19] Abhats wa A'mal Mu'tamar Zakat Awal hlm. 442-443, dari Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat al-Mua'shiroh 1/283-284.

Categories

Welcome Guys

"IT IS AMAZING THE CASE OF PEOPLE WHO BELIEVE, BECAUSE ALL BUSINESS IS GOOD FOR HIM. AND SO IT WILL NOT BE THERE BUT ONLY ON BELIEVERS: THAT IS IF HE GETS HAPPINESS, HE WAS GRATEFUL, BECAUSE (HE KNEW) THAT IT IS A BEST FOR HIM. AND IF HE IS STRICKEN, HE WAS PATIENT, AS (HE KNEW) THAT IT IS THE BEST THING FOR HIM. "