Apakah Puasa Enam Hari Syawal Diharuskan Terus Menerus ? Hukum
Mengqadha Enam Hari Puasa Syawal ?
Pertanyaan..?
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita
sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap
tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada
permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu
kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia
mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha
puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau
puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Ataukah puasa
Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja
dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ?
Jawaban
Puasa
enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan
sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم.
"Artinya
: Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa
enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang
tahun" [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]
Hadits
ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara
berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat
mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah
lebih utama berdasarkan firman Allah سبحانه و
تعالى.
"Artinya : ..Dan
aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha
(kepadaku)" [Thaha : 84]
Juga berdasarakan dalil-dalil
dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan kutamaan bersegera dan
berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak diwajibkan untuk
melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal itu
adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah صلی
الله عليه وسلم.
"Artinya
: Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus
dikerjakan walaupun sedikit"
Tidak disyari'atkan untuk
mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa
tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau
tanpa udzur.
MENGQADHA ENAM HARI PUASA RAMADHAN DI BULAN
SYAWAL, APAKAH MENDAPAT PAHALA PUASA SYAWAL ENAM HARI
Oleh
Syaikh
Abduillah bin Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abduillah bin
Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari di bulan
Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala puasa
enam hari Syawal ?
Jawaban
Disebutkan dalam riwayat Nabi صلی
الله عليه وسلم
bahwa beliau bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang berpuasa di
bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal
maka seakan-akan ia berpuasa setahun"
Hadits ini
menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang
merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di
bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala
puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan.
"Artinya : Puasa
Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal
sama dengan dua bulan"
Yang berarti bahwa satu kebaikan
mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini barangsiapa
yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit, atau
karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka hendaknya
ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya dari
pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat
lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru
disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa
mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa
qadha yang ia lakukan itu tidak bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal.
[Disalin
dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan,
terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]
Kategori: Puasa - Fiqih Puasa
No comments:
Post a Comment