Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now 

Blogger templates

Recent Comments

Pasang Iklan Gratis

Monday, October 31, 2011

KISAH LIMA PERKARA ANEH

Abu Laits as-Samarqandi adalah seorang ahli fiqh yang masyur. Suatu ketika dia pernah berkata, ayahku menceritakan bahawa antara Nabi-nabi yang bukan Rasul ada menerima wahyu dalam bentuk mimpi dan ada yang hanya mendengar suara.
Maka salah seorang Nabi yang menerima wahyu melalui mimpi itu, pada suatu malam bermimpi diperintahkan yang berbunyi, "Esok engkau dikehendaki keluar dari rumah pada waktu pagi menghala ke barat. Engkau dikehendaki berbuat, pertama; apa yang negkau lihat (hadapi) maka makanlah, kedua; engkau sembunyikan, ketiga; engkau terimalah, keempat; jangan engkau putuskan harapan, yang kelima; larilah engkau daripadanya."

Pada keesokan harinya, Nabi itu pun keluar dari rumahnya menuju ke barat dan kebetulan yang pertama dihadapinya ialah sebuah bukit besar berwarna hitam. Nabi itu kebingungan sambil berkata, "Aku diperintahkan memakan pertama aku hadapi, tapi sungguh aneh sesuatu yang mustahil yang tidak dapat dilaksanakan."
Maka Nabi itu terus berjalan menuju ke bukit itu dengan hasrat untuk memakannya. Ketika dia menghampirinya, tiba-tiba bukit itu mengecilkan diri sehingga menjadi sebesar buku roti. Maka Nabi itu pun mengambilnya lalu disuapkan ke mulutnya. Bila ditelan terasa sungguh manis bagaikan madu. Dia pun mengucapkan syukur 'Alhamdulillah'.

Kemudian Nabi itu meneruskan perjalanannya lalu bertemu pula dengan sebuah mangkuk emas. Dia teringat akan arahan mimpinya supaya disembunyikan, lantas Nabi itu pun menggali sebuah lubang lalu ditanamkan mangkuk emas itu, kemudian ditinggalkannya. Tiba-tiba mangkuk emas itu terkeluar semula. Nabi itu pun menanamkannya semula sehingga tiga kali berturut-turut.
Maka berkatalah Nabi itu, "Aku telah melaksanakan perintahmu." Lalu dia pun meneruskan perjalanannya tanpa disedari oleh Nabi itu yang mangkuk emas itu terkeluar semula dari tempat ia ditanam.

Ketika dia sedang berjalan, tiba-tiba dia ternampak seekor burung helang sedang mengejar seekor burung kecil. Kemudian terdengarlah burung kecil itu berkata, "Wahai Nabi Allah, tolonglah aku."
Mendengar rayuan burung itu, hatinya merasa simpati lalu dia pun mengambil burung itu dan dimasukkan ke dalam bajunya. Melihatkan keadaan itu, lantas burung helang itu pun datang menghampiri Nabi itu sambil berkata, "Wahai Nabi Allah, aku sangat lapar dan aku mengejar burung itu sejak pagi tadi. Oleh itu janganlah engkau patahkan harapanku dari rezekiku."

Nabi itu teringatkan pesanan arahan dalam mimpinya yang keempat, iaitu tidak boleh putuskan harapan. Dia menjadi kebingungan untuk menyelesaikan perkara itu. Akhirnya dia membuat keputusan untuk mengambil pedangnya lalu memotong sedikit daging pehanya dan diberikan kepada helang itu. Setelah mendapat daging itu, helang pun terbang dan burung kecil tadi dilepaskan dari dalam bajunya.
Selepas kejadian itu, Nabi meneruskan perjalannya. Tidak lama kemudian dia bertemu dengan satu bangkai yang amat busuk baunya, maka dia pun bergegas lari dari situ kerana tidak tahan menghidu bau yang menyakitkan hidungnya. Setelah menemui kelima-lima peristiwa itu, maka kembalilah Nabi ke rumahnya. Pada malam itu, Nabi pun berdoa. Dalam doanya dia berkata, "Ya Allah, aku telah pun melaksanakan perintah-Mu sebagaimana yang diberitahu di dalam mimpiku, maka jelaskanlah kepadaku erti semuanya ini."

Dalam mimpi beliau telah diberitahu oleh Allah S.W.T. bahawa, "Yang pertama engkau makan itu ialah marah. Pada mulanya nampak besar seperti bukittetapi pada akhirnya jika bersabar dan dapat mengawal serta menahannya, maka marah itu pun akan menjadi lebih manis daripada madu.
Kedua; semua amal kebaikan (budi), walaupun disembunyikan, maka ia tetap akan nampak jua. Ketiga; jika sudah menerima amanah seseorang, maka janganlah kamu khianat kepadanya. Keempat; jika orang meminta kepadamu, maka usahakanlah untuknya demi membantu kepadanya meskipun kau sendiri berhajat. Kelima; bau yang busuk itu ialah ghibah (menceritakan hal seseorang). Maka larilah dari orang-orang yang sedang duduk berkumpul membuat ghibah."

Saudara-saudaraku, kelima-lima kisah ini hendaklah kita semaikan dalam diri kita, sebab kelima-lima perkara ini sentiasa sahaja berlaku dalam kehidupan kita sehari-hari. Perkara yang tidak dapat kita elakkan setiap hari ialah mengata hal orang, memang menjadi tabiat seseorang itu suka mengata hal orang lain. Haruslah kita ingat bahawa kata-mengata hal seseorang itu akan menghilangkan pahala kita, sebab ada sebuah hadis mengatakan di akhirat nanti ada seorang hamba Allah akan terkejut melihat pahala yang tidak pernah dikerjakannya. Lalu dia bertanya, "Wahai Allah, sesungguhnya pahala yang Kamu berikan ini tidak pernah aku kerjakan di dunia dulu."

Maka berkata Allah S.W.T., "Ini adalah pahala orang yang mengata-ngata tentang dirimu." Dengan ini haruslah kita sedar bahawa walaupun apa yang kita kata itu memang benar, tetapi kata-mengata itu akan merugikan diri kita sendiri. Oleh kerana itu, hendaklah kita jangan mengata hal orang walaupun ia benar.

Monday, October 24, 2011

bab tentang air


(Bab Tentang Air-air)
Syarah
Bab artinya adalah pintu.
مِيَاهٌ (miyah) adalah kata jamak dari مَاءٌ (ma’un) yang asalnya adalah مُوْهٌ (muhun) makanya ketika dijamak ha’-nya dinampakkan.
Jadi بَابُ الْمِيَاهِ artinya pintu yang bisa mengantar kepada hukum-hukum seputar air.
Lihat : Al-Majmu 1\123, Al-I’lam 1\270, Al-Mubdi’ 1\32, Subulus Salam 1\13, danNailul Author 1\23.
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- :
1. عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ , فِي الْبَحْرِ : (( هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ , الْحِلُّ مَيْتَتَهُ )). أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ , وَابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ , وَصَحَّحَهُ ابْنُ خَزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ.
1. “Dari Abu Hurairah -radhiyallahu‘anhu- beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ’ala alihi wa sallam bersabda tentang laut : “ Dia (laut) adalah yang airnya mensucikan, (dan) halal bangkainya”. Dikeluarkan oleh Al-Arba’ah dan Ibnu Abi Syaibah dan lafazh (hadits) baginya dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzy.
Takhrijul Hadits
Hadits Shohih. Dikeluarkan oleh Malik dalam Al-Muwaththo` no.12 dan dari jalannya Asy-Syafi’iy dalam Al-Umm 1\16 dan Musnad Asy-Syafi’iy hal.7, Ahmad 2\237, 36661, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf 1\131, Bukhary dalam At-Tarikh Al-Kabir 3\479, Abu Daud no.83, At-Tirmidzy no.69, An-Nasa`i no. 59, 332, 4350, Ibnu Majah no.386, Ad-Darimy no.729, 2011, Abu ‘Ubaid dalam Ath-Thahur no.231, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo no.43, Ibnu Mundzir dalam Al-Ausath 1\247 no.158, Ibnu Khuzaimah no.111, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no.1240, Al-Hakim1\140-141 dan dalam ‘Ulumul Hadits hal. 87, Al-Baihaqy 1/3, 9/252 dan dalam Al-Ma’rifah no. 2, Al-Jauhary dalam Musnad Al-Muwaththo` no. 441, Ath-Thusy dalamMukhtashor Al-Ahkam no.60, Al-Baghawy dalam Syarhu As-Sunnah no.281, Ibnu Jauzy dalam At-Tahqiq no.3, 5, Ibnu ‘Abdil Barr 16\ , Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh-nya 131\7, 598\10 (Foto copy manuskrip Maktabah Azh-Zhohiriyah)[1], Al-Khatib Al-Baghdady dalam Tarikh-nya 7\139, 9\129, Al-Jauzaqony dalam Al-Abathil no.331, Ibnu Basykawal dalam Ghawamidil Asma’ wal Mubhamah 2\555, Al-Mizzy dalamTahdzibul Kamal 10\481 dan Adz-Dzahaby dalam Mu’jam Asy-Syuyukh 2\98-99.Semuanya dari jalan Malik bin Anas dari Shafwan bin Sulaim dari Sa’id bin Salamah min Alu Bani Al-Azraq dari Al-Mughirah bin Abi Burdah min Bani ‘Abdid Dar, beliau mendengar Abu Hurairah berkata, …kemudian beliau menyebutkan hadits di atas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa ’ala alihi wa sallam
Hadits ini telah dishohihkan oleh banyak ‘ulama, diantaranya : Al-Bukhary, At-Tirmidzy, Ibnu Mundzir, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ad-Daruquthny, ‘Abdul Haq Al-Isybily, Ibnu Daqiqil ‘Ied, Ibnu Katsir, Ibnul Mulaqqin, Az-Zaila’iy, Ibnu Hajar dan lain-lainnya.
Ibnu Daqiqil ‘Ied dan lain-lainnya menyebutkan bahwa hadits ini ada yang mencacatkannya dengan empat empat ‘illat (cacat). Tapi semua ‘illat itu tidak beralasan sebagaimana yang kami terangkan secara panjang lebar dalam “Takhrijlengkap”.
Dan selain dari Abu Hurairah, hadits ini juga diriwayatkan oleh beberapa shahabat yang lain, yaitu :
1. Jabir bin ‘Abdillah 5. Ali bin Abi Tholib
2. Ibnul Firasy atau Al-Firasy 6. Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash
3. Ibnu ‘Abbas 7. Anas bin Malik
4. Abu Bakar Ash-Shiddiq 8. Abdullah bin ‘Umar
Walaupun pada sebagian dari delapan riwayat ini ada kelemahan dan sebagian yang lain ada perselisihan tapi kebanyakannya bisa dijadikan sebagai pendukung kuat bagi hadits Abu Hurairah. Semuanya kami uraikan dengan detail dalam “Takhrij lengkap” dan kami sebutkan bahwa yang paling baik dari delapan riwayat di atas adalah hadits Jabir yang lafazhnya sebagai berikut :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ مَاءِ الْبَحْرِ قَالَ : (( هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ , الْحِلُّ مَيْتَتَهُ )).
Sesengguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa’ala alihi wa sallam ditanya tentang air laut, beliau berkata : Ia yang airnya mensucikan, (dan) halal bangkainya.”
Diriwayatkan oleh Ahmad sebagaimana dalam Musnad-nya 3\373, Al-‘Ilal wa Ma’rifatur rijal no.4082 dan Masa’il riwayat Ibnu Hani’ no.27, Ibnu Jarud no.879, Ibnu Majah no. 388, Ibnu Khuzaimah no.112, Ibnu Hibban no.1244, Ad-Daruquthny 1\34, Al-Baihaqy 1\253-254, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah no.9\229, Al-Khatib 14\398 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq 1\31 dan sanadnya hasan.
Berkata Ibnus Sakan : “Hadits Jabir adalah yang paling shohih dari apa yang diriwayatkan dalam bab”. Lihat Al-Badr Al-Muni2\20.
Sababul Wurud
Dalam riwayat Imam Malik, diterangkan sababul wurud hadits ini dan lafazh sebagai berikut :
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيْلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِهِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ : (( هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ , الْحِلُّ مَيْتَتَهُ )).
Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ’ala alihi wa sallam lalu berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami mengarungi lautan dan kami membawa sedikit dari air, apabila kami berwudhu dengannya kami akan kehausan, apakah boleh kami berwudhu dengannya ? Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ’ala alihi wa sallam bersabda : Ia adalah yang airnya mensucikan, halal bangkainya.”
Lughatul Hadits
Kata (arab 15) (laut) dalam hadits, menurut ahli bahasa adalah air yang banyak, asin maupun tawar.
Lihat : Lisanul ArabAl-Badr Al-Munir 2\40, Subulus Salam 1\14-15 dan Aunul Ma’bud 1\152.
Tapi yang diinginkan dengan Al-Bahr dalm hadits adalah air laut yang asin, karena air tawar itu tidaklah dipermasalahkan, air tawar tidak ada perbedaannya dengan air yang dipakai oleh kebanyakan manusia, berbeda dengan air asin – rasa asin, pahit dan baunya tidak enak”. Demikian makna keterangan Az-Zarqany sebagaimana dalam Tuhfatul Ahwadzy 1\188.
Kata طَهُوْرٌ (yang mensucikan) dalam hadits, difathah tho’-nya sehingga berarti air yang dipakai untuk thaharah. Adapun kalau tho’-nya di dommah maka maknanya berartimashdar yaitu perbuatan yang ia lakukan dalam ber-thaharah itu. Demikian pendapat kebanyakan Ahli Bahasa.
Lihat : Syarah Shahih Muslim Karya An-Nawawy 1\98, Al-Badr Al-Muni2\41,Subulus Salam 1\15 dan Áunul Ma’bud 1\153.
Kandungan Faedah Hadits
Hadits ini merupakan salah satu hadits pokok dalam masalah thaharah dan ia mencakup kandungan hukum yang banyak serta kaidah-kaidah yang penting sehingga Imam Asy-Syafi’iy berkata : “Hadits ini adalah seperdua ilmu thaharah”.Demikian disebutkan oleh Al-Mawardy dalam Al-Hawy dari Al-Humaidy dari Imam Asy-Syafi’iy. Lihat Al-Majmu 1\129 dan Al-Badr Al-muni2\40.
Ada beberapa masalah dan kandungan hukum yang bisa diuraikan dari hadits.Lengkapnya sebagai berikut :
Satu : Hadits ini menunjukkan bahwa air yang suci itu terbagi dua ; air yang thahurdan air yang thahir.
Air yang thahuartinya air yang suci dan mensucikan. Dan air thahuini juga disebut dengan nama air yang thohir muthahhir (yang suci lagi mensucikan).
Dan air yang thohir artinya air yang suci.
Perbedaan antara air yang thahur dan air yang thohir, kalau air yang thahur bisa dimanfaatkan/digunakan karena ia suci dan bukan najis, dan juga bisa dipakai bersuci/ber-thaharah. Adapun air yang thohir hanya suci, bisa dimanfaatkan/digunakan tapi tidak bisa dipakai ber- thaharah.
Sisi pendalilan dari hadits yang menunjukkan pembagian air ini, yaitu karena shahabat yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ’ala alihi wa sallam tidak mempermasalahkan tentang sucinya air laut, yang menjadi masalah baginya apakah air laut itu bisa dipakai untuk bersuci atau tidak. Karena itu konteks pertanyaannya :“apakah boleh kami berwudhu dengannya ?”.
Berdasarkan hadits ini kebanyakan ‘ulama menyatakan benarnya pembagian di atas dan ada beberapa dalil lain yang menunjukkan tentang benarnya pembagian ini, diantaranya :
Firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Anfal ayat 11 :
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ
…Dan Dia (Allah) menurunkan kepada kalian air dari langit guna mensucikan kalian”.
Sisi pendalilan : guna dari air yang disebut dalam ayat adalah mensucikan kalian, berarti ada air yang tidak mensucikan.
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ’ala alihi wa sallam bersabda menjelaskan salah satu kekhususan yang diberikan kepada beliau :
وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا
Dan telah dijadikan bumi untukku sebagai masjid dan sebagai thahur (suci dan mensucikan)”.
Sisi pendalilan : bumi asalnya sudah suci tapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa ’ala alihi wa sallam dan ummat diberikan kekhususan boleh memakai bumi untuk bersuci/berthaharah yaitu bertayammum dengannya. Maka ini juga menunjukkan adanya sesuatu yang thahudan ada yang thahir.
Demikian pembagian air yang suci.
Dan kalau ditambah dengan air yang najis maka jadilah pembagian air itu secara umum menjadi tiga ; air yang thahur, air yang thohir, dan air yang najis.
Al-Mardawy dalam Al-Inshof menyebutkan bahwa para ‘ulama madzhab Hambaliyah dalam pembagian air ada empat pendapat -dan perkiraan kami bahwa madzhab-madzhab yang lain tidak keluar dari empat ini- :
1. Air terbagi tiga, yaitu thahurthahir, najis. Ini pendapat yang dipakai oleh jumhur (kebanyakan ‘ulama).
2. Air terbagi dua, yaitu thahir, najis. Dan yang thahir terbagi dua : thahir yangthahur dan thahir yang tidak thahur. Pendapat ini mirip dengan yang pertama.
3. Air terbagi dua, yaitu thahur thahirdan najis. Ini pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
4. Air terbagi empat, yaitu thahur, thahir, najis dan Masykuk fihi (diragukan).
Dan yang benar dari empat pendapat ini tentunya adalah yang pertama sebagaimana yang telah kami terangkan. Wallahu a’lam.
Lihat : Al-Inshof 1\21-22, Al-Mubdi’ 1/32 dan Syarah Bulughul Maram Syeikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh (Transkrip dari kaset).
Dua : dari keterangan di atas, nampak dengan jelas bahwa makna Ath-Thahur dalam hadits adalah Al-Muthahhir (yang mensucikan/yang bisa dipakai bersuci). Dan itu merupakan pendapat jumhur ‘ulama : Malik, Asy-Syafi’iy dan Ahmad.
Lihat : Al-Majmu 1\129-130, Al-Badr Al-Munir 2\44-45, dan Syarah As-SunnahKarya Al-Baghawy 2\55.
Tiga : Hadits ini juga menunjukkan bahwa air itu sepanjang masih berada di atas asal penciptaannya maka hukumnya adalah suci dan mensucikan, sebagaimana air laut, walaupun bau, warna, dan rasanya tidak sama dengan air tawar tapi karena air laut tersebut memang asal penciptaannya demikian maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ’alaalihi wa sallam menetapkan hukumnya adalah thahur (suci dan mensucikan).
Dari sini bisa diketahui tentang benarnya pembagian para ‘ulama bahwa air itu terbagi dua ; air mutlak dan air muqayyad.
Adapun air mutlak yaitu air yang belum bercampur dengan sesuatu yang lain dan masih berada di atas asal penciptaannya : panas maupun dingin, tawar maupun asin, apakah turun dari langit atau keluar dari bumi, di laut, di sungai, di sumur atau di tempat lainnya.
Air mutlaq inilah yang disebut sebagai air yang thahur atau air yang thahir muthahhir.
Adapun air muqayyad, yaitu air yang telah bercampur dengan sesuatu yang lain dan sesuatu itu mendominasi air tersebut, seperti, air teh, air susu dan lain-lainnya.
Air muqayyad inilah yang disebut sebagai air yang thahir tapi tidak muthahhir.
Dari keterangan di atas jelaslah perbedaan antara air mutlak dan air muqayyadsebagaimana telah jelas perbedaan antara air thahur dan air thahir, yaitu air mutlaqdapat dipakai ber-thaharah dan air yang muqayyad tidak syah dipakai ber-thaharah.
Berkata Ibnul Mundzir: “Telah sepakat seluruh ‘ulama yang kami hafal pendapatnya bahwa berwudhu tidaklah boleh dengan air bunga, air pohon dan air ‘ashfar dan tidak boleh ber-thaharah kecuali dengan air mutlaq yang masih menyandang nama air, karena thaharah hanyalah boleh dengan (menggunakan) air“.
Lihat : Al-Mughny 1/15-21, Ma’alim As-Sunan 1/81 dan Syarah As-Sunnah 2/56.
Empat : Hadits ini juga menunjukkan tentang bolehnya ber-thaharah dengan menggunakan air laut.
Bolehnya ber-thaharah dengan air laut adalah pendapat jumhur ‘ulama bahkan sebagian ‘ulama menukil kesepakatan akan hal tersebut. Namun penukilan ijmatersebut tidaklah tepat karena Ibnu ‘Abdil Barr dan sebagian ulama yang lain telah menyebutkan bahwa ada sebagian shahabat yang membenci berwudhu dengan air laut.
Setelah diperiksa, memang ada riwayat dari tiga orang shahabat yakni Ibnu ‘Umar, ‘Abdullah bin Amr bin Ash dan Abu Hurairah, dan ada juga riwayat dari dua orang tabi’inyakni Sa’id bin Musayyab dan ‘Abul ‘Aliyah akan tetapi semua riwayat tersebut ada kelemahan padanya kecuali dari Ibnu ‘Umar memang sanadnya shahih, Lafazhnya sebagai berikut :
التَّيَمُّمُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنَ الْوُضُوْءِ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ
Tayammum lebih saya sukai dari berwudhu dengan air laut”. (Dikeluarkan oleh Abu ‘Ubaid dalam Ath-Thahur no 262 dan Ibnu Abi Syaibah 1/131).
Namun riwayat ini tidak menunjukkan haram atau tidak bolehnya berwudhu dengan air laut melainkan hanya menunjukkan bahwa perkara tersebut makruh menurut beliau. Dan seandainya riwayat-riwayat dari para shahabat dan tabi’in tersebut shohih, juga tentunya tidak dapat diterima sebab bertentangan dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ’ala alihi wa sallam yang tegas menyatakan bolehnya air laut dipakai bersuci.
Berkata Imam Asy-Syaukany : “Dan tidak ada hujjah dalam perkataan shahabat, apalagi kalau menyelisihi hadits marfu (dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa ’ala alihi wa sallam) dan Ijma (kesepakatan)“.
Baca : Al-Mughny 1/16. Al-Majmu 1/129, 136-137Al-Badr Al-Munir 2/44At-Tamhid 16/221, Tafsir Al-Qurthuby 13/56, Al-Ausath 1/246-249 dan Nailul Authar1/26.

[1] Sebagian takhrij dalam syarah Bulughul Maram ini ditulis oleh penulis ketika masih menuntut ilmu di negeri Yaman. Maka mohon dimaklumi penyebutannya.
Sumber: http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=SilsilahDurus&article=80&page_order=2&act=print

Welcome Guys

"IT IS AMAZING THE CASE OF PEOPLE WHO BELIEVE, BECAUSE ALL BUSINESS IS GOOD FOR HIM. AND SO IT WILL NOT BE THERE BUT ONLY ON BELIEVERS: THAT IS IF HE GETS HAPPINESS, HE WAS GRATEFUL, BECAUSE (HE KNEW) THAT IT IS A BEST FOR HIM. AND IF HE IS STRICKEN, HE WAS PATIENT, AS (HE KNEW) THAT IT IS THE BEST THING FOR HIM. "